Sejarah Desa

Amin Nurdianto 30 April 2014 17:20:39 WIB

  1. LEGENDA DAN SEJARAH DESA
  1. Legenda Desa
  2. Masa Pra Kemerdekaan

 

Mula-mula datang seorang bernama Ki Ageng Ajar Giana asal Kebumen Candi Wilan untuk bertapa di Pertapaan lereng gunung Sokawiana yang konon sudah sangat terkenal di daerah lain yaitu yang terkenal dengan Pertapaan Raden Janoko yang terkenal dengan nama Kali Dadap disitu ada sendang yang namanya Sendang Kusuma. Setelah sekian lama sang kakak tidak kunjung pulang maka sang adik kandung Ki Ageng Ajar Giana yang bernama Mbah Gunung menyusul. Namun akhirnya sang adik menemukan Ki Ageng Ajar Giana sudah meninggal dalam keadaan bertapa.

Sang adik tidak pulang ke daerah asalnya dan bertekad tinggal di Pedukuhan yang belum punya nama masih didaerah lereng gunung Sokawiana tidak jauh dari tempat sang kakak bertapa dan diberilah nama tempat tinggal tersebut karena kakaknya telah tiada dipertapaan tersebut yang bernama Ki Ageng Ajar Giana dan sang adik bernama Mbah Gunung maka diberilah nama Gununggiana merupakan kesatuan dari nama kakak dan adik yang notabene bukan penduduk asli desa setempat tetapi yang pertama menempati.

Setelah sekian lama dinanti kedua kakaknya tidak kunjung pulang maka sang adik yang bernama Embah ageng arsaniat pun pergi menyusul sang kakak dan mencarinya ke pertapa sokawiana dan di dapat kabar bahwa kakaknya bermukim di salah satu permukiman yang telah di beri nama Gununggiana dan bertemulah Mbah Ageng Ajar Giana dengan sang kakak yang bernama Ajar Giana dan teruslah bertempat tinggal di Gununggiana bersama adiknya. Ajar Giana menghabiskan sisa hidupnya di Gununggiana dan dimakamkan di Gununggiana. Tempat makam tersebut biasa disebut masyarakat setempat dengan Stana Gunung.

Setelah itu tempat tersebut terus di huni oleh penerusnya yaitu seorang yang bernama embah Arsaniat dan Embah Ageng dan lama kelamaan menjadi kampung dan membentuk satu pedukuhan dan di pandegani oleh generasi penerus yaitu yang bernama Wala setelah generasi Wala selesai pedukuhan tersebut dipimpim oleh seorang yang bernama Wira Yudha.

Wala bukan Lurah tapi luas tanah yang kulen diminta pemerintah Eyang Wala ditunjuk jadi Lurah tidak mau tapi tanah tetap diminta Pemerintah untuk bengkok dan eyang wala marah terus meninggalkan Sumpah “Siapa saja yang mengerjakan tanah ini (Bengkok ini) yang bukan keturunanku tidak akan berkah” akan tetapi nanti pada saatnya ada Putra desa yang masih ada garis keturunan denganku memimpin desa niscaya desa ini akan mengalami kejayaannya kembali yaitu menjadi desa yang masyarakatnya adem ayem tentrem. Desa ini akan menjadi gemah ripah loh jinawi atau akan menjadi desa yang Baldatun thoyibatun wa robbun ghofur. Setelah eyang Wala selesai tugas, pemerintah menunjuk salah seorang putra desa untuk memimpin desa.

Wira Yudha alias Leman dipilih untuk menggantikan Wala. Pada waktu desa di pimpin olehnya sepanjang masa kepemimpinannya selalu mendapatkan bencana dan hidup eyang Wira Yudha selalu di timpa musibah. Sampai akhirnya datang musibah yang teramat dasyat yaitu musibah tanah longsor. Eyang Wira Yudha pun ikut terbawa longsoran tanah tersebut dari tempat tinggalnya Gununggiana ke jurang yang teramat dalam. Namun dia selamat dari musibah tersebut dan menetap di tanah bekas longsor sampai terbentuk satu pedukuhan baru yang oleh eyang Wira Yudha di beri nama Gumingsir. Setelah Wira Yudha meninggal tampuk kepemimpinan di pegang oleh seorang yang bernama Kade. Eyang Kade merupakan anak dari eyang Wala. eyang Wala adalah satu kandung dengan eyang Cakramenggala putra dari nyi Melik Istri dari Demang Buana sekarang ikut kecamatan Pagentan Banjarnegara. Mereka semua merupakan orang asli dari Solo Jawa tengah. Eyang Kade menjadi pemimpin yang sangat berhasil karena rakyat hidup makmur tentram. Sang pemimpin sendiri mendapat anugrah dari Allah SWT berupa kekayaan dan harta benda yang melimpah, hingga eyang Kade mengangkat seorang yang sakti mandraguna untuk menjaga harta dan keselamatan keluarganya. Setelah eyang Kade meninggal Dunia Pemerintah menunjuk saudara sekandung eyang Kade yaitu eyang Cakramenggala yang sebelumnya menjabat sebagai pengawal eyang Kade untuk menyetorkan pajak ke kota Solo. Ketika eyang Cakramenggala meninggal dunia pemerintah menunjuk eyang Caranu untuk memimpin.       Dalam memimpin eyang Caranu menemui banyak hambatan sehingga pemerintah menunjuk seseorang untuk memimpin yaitu eyang Asanmarja. Namun kepemimpinannya juga tidak berhasil bahkan nia dihukum oleh pemerintah. Pemerintah menunjuk lagi seseorang untuk memimpin menggantikan eyang Asanarja yang sedang di hukum yaitu eyang Cakraleksana merupakan cucu dari eyang Wala. Sebagaimana sumpah yang telah diucapkan eyang Wala maka setiap keturunannya yang memimpin akan berhasil. Hal tersebut menjadi keyakinan eyang Cakraleksana hingga dalam kepemimpinannya berhasil membawa masyarakat desa yang makmur tata tentrem tur karto raharjo atau desa yang Baldatun toyibatun warobbun ghofur.

 

  1. Masa Pasca Kemerdekaan

Pada tahun 1945 pemerintah merancang peraturan tentang desa dimana seorang Kepala desa sebagai penguasa tunggal desa. Kepala desa juga mengepalai lembaga-lembaga legislatif desa. Pada tahun 1965 pemerintah menyempurnakan Undang-undang tersebut dengan UU No 19 tahun 1965. Undang-undang tersebut mengatur bahwa desa menjadi pemerintah tingkat III yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa Praja sebagai badan Eksekutif desa. Akan tetapi belum sampai Undang-Undang ini efektif berlaku pecahlah G 30 S PKI yang meluluhlatahkan semua peraturan yang sudah di rancang. Pemerintah baru berhasil menata kembali Peraturan pemerintah tentang desa yaitu dengan Undang-Undang No 5 Tahun 1979. Undang undang ini mengatur tentang kepala desa sebagai Eksekutif sekaligus sebagai penguasa tunggal di desa karena seorang Kepala desa juga ketua lembaga-lembaga Legislatif yang ada di desa.

Pada tahun 1998 bulan Mei demo terjadi dimana-mana baik di pusat dan di daerah sampai pada tingkat tataran yang terendah yaitu desa. Reformasi pemerintahan dalam segala bidang terjadi, salah satu agenda reformasi adalah mengganti atau menyempurnakan Undang-Undang termasuk yang mengatur tentang desa. Undang-Undang No 5 Tahun 1979 diganti dengan Undang-Undang No 22 tahun 1999 yang melahirkan Baperdes. Namun dalam pelaksanaanya ternyata tidak sejalan dengan arah Reformasi. Pada tahun 2004 pemerintah mengganti Undang- Undang tersebut dengan Undang Undang No 32 tahun 2004. Beberapa aturan yang diganti adalah masa jabatan kepala desa yang 10 tahun menjadi 6 tahun, desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih langsung oleh rakyat, badan legislatif pun diganti Badan Permusyawaratan Desa disingkat BPD dan Lembaga Perencanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (LP3M)

Sampai sekarang pada tahun 1929 pemerintah menunjuk eyang Sastro miharjo untuk mempimpin Desa sampai dengan tahun 1933 . Tahun 1933 eyang SASTROMIHARJO di angkat oleh pemerintah pada waktu itu untuk menjadi PENATUS yaitu untuk mempimpin para lurah mewakili Doro SISTEN pada waktu itu juga eyang sastromiharjo mengangkat seorang Carik yang bertugas membantu tugas lurah dalam hal administrasi desa atau kegiatan lurah yang bernama ki admin harjo suwarno karena jabatan carik sampai dengan usia 60 tahun maka eyang harjo suarno menjadi carik samapi dengan tahun 1989 dengan keterangan mulai menjabat carik yaitu lurah SASTOMIHARJO ,SUHADI ,TUBI WAHYUDIARJO, SUNARYO, dan pada tahun 1989 eyang carik adminharjo suwarno habis masajabatannya dan Desapun memproses pengangkatan carik baru dan di setujui oleh Pemerintah Kabupaten banjarnegara dan di lantiklah carik baru tersebut oleh Bupati banjarnegara pada waktu itu Bupati di jabat oleh bapak Endrosuwaryo

CARIK YANG BARU YAITU SAUDARA KADIANTO.SE MenjalankanTUGAS MULAI TAHUN 1989 Menjabat carik sejak kepala Desa di jabat oleh Bapak Sunaryo,Endang wardiningsih,Mulyono.Dan pada tahun 2007 Carik KADIANTO.SE. di angkat menjadi PNS dan mulai menjalankan tgas sebai PNS terhitung mulai 1 januhari 2009 sampai sekarang dan dalam mejalankan tugasnya di Desa sekdes yang di angkat menjadi PNS menerima Kontrak jabatan di Desa selama 6 th dan setelah 6 tahun di desa menjadi kewenangan pemerintah dan siap di tugaskan di mana seja sesuai dengan peraturan PNS pada umumnya.

 

 

MUSA eyang musa meninggal dunia pemerintah menunjuk eyang KASIDA untuk menjadi pempimpin yang terkenal sampaisekarang yaitu MAKAM Kyai SARIDA di Kalipager dan setelah eyang kyai Sarida atau Kasida meninggal dunia pemerintah menunjuk Eyang TIRTAWIJAYA untuk memimpin desa tersebut pada waktu itu di dampingi Carik NAMA atau dengan sebutan sehari-hari MAS NGANTEN dan setelah itu sudah mulai ada Peraturan Pemerintah walaupun belum di tuangkan dalam PP tetapi masyarakat sudah mulai di Perkenalkan dengan SISTIM PEMILIHAN SECARA LANGSUNG yaitu rakyat sudah mulai di ajari dengan sistim pemilihan untuk menentukan Pemempinnya walaupun pemilihan pada waktu itu SISTIMNYA masih sangat Sederhana yaitu Panitia menyediakan BUMBUNG BAMBU di beri SIMBOL terus pemilih di suruh menentukan Pilihannya lewat dan memasukan biting pilihannya ke bumbung yang telah di sediakan

Pada waktu gununggiana dipimpin oleh Bpk Sastro miharjo timbis dipimpin oleh Bpk Kasida dan pada tahun 1945 pemerintah mengantur tentang pemerintah desa yang isinaya agar kepala desa atau sebutan lainya dipilih langsung oleh masyarakat sehingga desa Gununggiana pun mengikuti peratuaran tersebut dengan mengadakan pemilihan kepala desa secara langsungdan pemilihan yang pertama kali diikuti oleh 1.Bpk Sastromiharjo dengan simbul janur Kuning 2.Bpk Sadikara dengan simbul Pohon Kemuning 3.Bpk Ahmad Tohar dengan simbul pohon tebu.Pemilihan Kepala Desa yang pertama kali dilaksanakan pada hari rabu Pon Tanggal 29 Bulan Agustus Tahun 1945.dengan perolehan suara Bpk Satromiharjo Peolehan biting 110 Suara,Bpk Sadikara 86 Suara,Bpk Ahmad Tohar 68 suara dengan demikian pemilihan dimenagkan oleh Bpk Sastromiharjo.

Cara pemilihan Kepala Desa Panitia Menyiapkan bilik dan didalam bilik ditaruh satu buah bumbung yang terbuat dari bambu setelah itu masyarakat dipersilahkan memberikan suaranya dan sebelum masuk masyarakat diberikan satu buah biting dari bambu oleh panitia penyelenggara setelah itu panitia membuka isi bumbung tersebut dan menghitung.Setelah perhitungan selesai Panitia bersama Pemerintah langasung mengumumkan dan menetapkan perolehan suara terbanyak dan perolehan suara twerbanyak menjadi Kepala Desa.Setelah pemilihan Kepala desa yang pertama sampai dengan masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 1956 dan pada tahun 1957 pemerintah mengadakan pemilihan kepala desa yang ke II yang diikuti oleh lima orang Calon kepala Desa yaitu

1 Bpk Suhadi dengan simbul Pepaya

  1. Bpk Muhadi dengan Simbul.Janur Kuning
  2. bpk Admin harjosuwarno Ketela

4Bpk Adi Suwarno Beringin

5.Bpk Amad daswar Nanas

Periode 1977 sampai dengan 1983 diadakan pemilihan dengan Calon

Tubi Wahyudiarjo simbul Jagung

Tarno Edi Sumarsono dengan simbul Nanas

Cipto suwito dengan simbul Pisang

Sunardi asmo dengan simbul Padi

Indar sayekti dengan simbul Kelapa

Periode 1985 Samoai dengan 1993 Pemilihan kepala desa di ikuti oleh 4 kandidat

Sunaryo dengan simbul Padi

Iskandar dengan simbul Jagung

Salamun dwijo utomo dengan simbul Kelapa

Sunardi Asmo dengan simbul Ketela

Periode 1993 sampai dengan 2001Pemilihan di ikuti oleh 5 Kandidat

Endang wardiningsih dengan simbul Padi

Rusidi dengan simbul Kacang

Nijat kasmono dengan simbul Jagung

Suratin dengan simbul Kelapa

Mugiono dengan simbul Ketela

Periode 2001 Sampai dengan 2011 Masa jabatan 10 th di ikuti o leh 4 Kandidat

Mulyono dengan simbul Ketela

Rusidi dengan simbul Jagung

Sujarwo dengan simbul Kelapa

Mujiarto dengan simbul Padi

 

Dengan demikian di Desa Gununggiana kepala desa yang di pilih oleh rakyat langsung Sudah mulai tahun 1933 yaitu

Periode tahun 1933 sampai dengan 1957 Sastromiharjo Masa jabatan yaitu 24 tahun di tambah jabatan kepala desa dengan sistim turun temurun yaitu dari tahun 1930 sampai dengan 1933 yaitu 3 Tahun jadi Gununggiana dibawah Kepemimpinan eyang Sastromiharjo 27 tahun

Sastromiharjo 1929 s/d 1957 28 Tahun

Suhadi                   1958 s/d 1976 18 Tahun

Tubi Wahyudiarjo 1977 S/D 1983 6 Tahun masa jabatan 8 TH

Sunaryo                     1985 S/D 1993 8 Tahun masa jabatan 8 TH

Endang Wardiningsig 1993 S/D 2001 8 Tahun masa jabatan 8 TH

Mulyono                     2001 S/D 2011 Masa Jabatan10 Tahun

Dengan demikian kepala desa yang di pilih secara langsung atau sudah ada undang undang yang mengatur tentang kepala desa sudah mencapai urutan yang ke 6 sedangkan sebelumnya sebagai sejarah desa gununggiana sudah pernah di pimpin oleh beberapa pimpinan yang di ketahui dari gununggiana ada 2 yaitu Timbis yang terkenal dengan gununggiana sebelah wetan atau gununggiana wetan di ketahui dari beberapa sumber yang pertamadipimpin oleh

Eyang musa

Eyang kasida alias sarida

Eyang tirtawijaya

Eyang atmokarsidi

Dan gununggiana sebelah kulon atau gununggiana kulon atau barat yang pertama di ketahui dari beberapa sumber di pimpin oleh

 

Eyang Tambak       1831 s/d 1851 atau selama 20 tahun

Eyang Wala 1851 s/d 1871 atau selama 20 tahun

Eyang Wirayuda   1871 s/d 1891 atau selama   20 tahun

Eyang Kade               1891 s/d 1911 atau selama   20 tahun

Eyang Tjakramenggala 1911 s/d 1914 atau selama 3 tahun

Eyang Tjaranu               1914 s/d 1917 atau selama 3 th

Eyang Asanarja             1917 s/d 1920 atau selama 3 th

Eyang Cakraleksana   1920 s/d 1933atau selama 13tahun

Eyang Sastomiharjo     1933 s/d 1960 atau selama 27 tahun

Eyang Suhadi menjabat kepala desa selama 18 tahun mulai tahun 1957 s/d 1975 karena pada waktu itu jabatan kepala desa masih belum di atur dan mulai kepala desa bapak tubi wahyudiarjo baru peperintah menjalankan UU no 5 tahun 1979 yang disana membatasi masa jabatan kepala desa selama 8 tahun

Bapak tubi wahyudiarjo masa jabatan 8 tahun tetapi berhubung ada sesuatu maka hanya menjabat selama 6 tahun yaitu mulai tahun 1977 s/d 1983

Bapak Sunaryo     selama 8 tahun yaitu mulai tahun1985 s/d 1992

Ibu endang wardiningsih selama 8 tahun yaitu mulai tahun 1993 s/d 2001

Bapak mulyono                                           Selama 10 tahun yaitu mulai th 2001s/d2011 karena ada peraturan baru yang menyatakan bahwa UU no 5 tahun 1979 di nyatakan tidak berlaku karena telah di berlakukan undang-Undang yang baru yaitu Undang no 22 tahun 1999 yang menyatakan bahwa jabatan kepala Desa selama 10 tahun, kemudian pada masa berikutnya lahir lagi Undang-Undang no 32 tahun 2004 yang mengatur masa jabatan kepala desa selama 6 tahun maka untu pemilihan kepala Desa berikutnya adalah dengan masa jabatan 6 tahun yaitu periode 2011 s/d 2017

 

 

Selanjutnya gambaran tentang sejarah Kepemimpinan Desa Gununggiana dalam masa ke masa :

TAHUN

PEMIMPIN (KEPALA DESA)

KETERANGAN

1929 S/D 1957

SASTROMIHARJO

Menjabat selama 28 tahun

1958 S/D 1976

SUHADI

Menjabat selama 18 tahun

1977 S/D 1983

TUBI WAHYUDIARJO

Menjabat 6 Th dengan masa jabatan 8 Th

1985 S/D 1993

SUNARYO

Menjabat selama 8 Tahun

1993 S/D 2001

ENDANG WARDININGSIG

Menjabat selama 8 Tahun

2001 S/D 2011

MULYONO

Menjabat selama 10 Tahun

2011 S/D 2017

SARMINI

Masa Jabatan 6 tahun

 

Komentar atas Sejarah Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

104.4 MHz. FM Radio


Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Streaming Radio Suara Banjarnegara

Sinergitas Program

Layanan Mandiri & Info


Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Website Desa Versi-Android

Silahkan klik Gambar untuk unduh Aplikasi Website Desa Versi Android.

Komentar Terkini

Lokasi Kantor Desa GUNUNGGIANA

tampilkan dalam peta lebih besar

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung